Medan, 9 Oktober 2026 — Ketua Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Ahmad Muhtadi, S.Pi., M.Si., menjadi narasumber dalam konsultasi teknis usulan penetapan kawasan konservasi di wilayah perairan Pulau Pandang, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sumatera Utara mengenai konsultasi teknis hasil survei untuk penetapan kawasan konservasi Pulau Pandang. Pembahasan melibatkan perwakilan Direktorat Konservasi Ekosistem KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, serta tim tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, dan Universitas Satya Terra Bhinneka.
Sebagai narasumber, Dr. Ahmad Muhtadi menyampaikan materi mengenai dasar ilmiah penyusunan kawasan konservasi, meliputi kondisi ekologi, potensi sosial ekonomi, pemanfaatan sumber daya, dan rancangan zonasi. Materi tersebut menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya laut yang mendukung keberlanjutan perikanan dan pariwisata.
Dalam pembahasan, luas kawasan yang diusulkan tercatat sebesar 658,93 hektare, dengan terumbu karang seluas 10,42 hektare sebagai target konservasi. Rancangan kawasan mencakup zona inti, zona pemanfaatan terbatas, serta zona lain sesuai peruntukan kawasan. Rancangan zonasi tersebut masih memerlukan penyesuaian berdasarkan hasil konsultasi teknis.
Pertemuan menghasilkan sejumlah masukan untuk penyempurnaan dokumen usulan. Tindak lanjut yang dibahas mencakup kebutuhan penyusunan keputusan pencadangan oleh Gubernur, penambahan informasi tutupan terumbu karang pada setiap zona dan respons masyarakat, serta pengecekan rencana pembangunan pelabuhan perikanan dan kegiatan budidaya di sekitar kawasan. Tampilan peta dan titik koordinat juga perlu disesuaikan dengan pedoman teknis yang menjadi acuan penyusunan dokumen.
Keterlibatan akademisi dalam proses ini memberikan dukungan ilmiah bagi penyusunan kebijakan konservasi. Data ekologi dan sosial ekonomi menjadi dasar untuk merancang perlindungan habitat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kegiatan pemanfaatan di sekitar Pulau Pandang.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat SDG 14: Ekosistem Laut, khususnya melalui penguatan dasar ilmiah bagi perlindungan ekosistem pesisir dan laut. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi juga mencerminkan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, melalui kerja bersama dalam mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Partisipasi Kaprodi MSP USU sebagai narasumber menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam menghubungkan hasil kajian dengan kebutuhan kebijakan daerah. Konsultasi teknis ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan usulan menuju penetapan kawasan konservasi Pulau Pandang, dengan harapan dapat memperkuat perlindungan ekosistem dan mendukung keberlanjutan manfaat sumber daya laut bagi masyarakat.
Kaprodi MSP USU Jadi Narasumber Konsultasi Teknis Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Pulau Pandang
BeritaMahasiswa PSDKU Nias Utara Laksanakan Fieldtrip di Sawakete, Perkuat Pembelajaran dan Kepedulian terhadap Lingkungan
BeritaAlumni Fakultas Pertanian USU, Isten Sweno Tamba, Terpilih sebagai Ketua Umum LPDP Water Professionals 3.0 Periode 2025–2027