Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (FP USU), Dr. Rulianda Purnomo Wibowo, S.P., M.Ec., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kegiatan Data Penerima Akses Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 11 Juni 2026, di Aula Bhumi Bhakti Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Rulianda membawakan materi berjudul “Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam Rangka Reforma Agraria” dengan gagasan utama “Dari kepastian hak atas tanah menuju produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan.” Materi ini menekankan bahwa tanah bukan sekadar objek administrasi, tetapi juga merupakan basis penghidupan, produksi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dr. Rulianda menjelaskan bahwa Reforma Agraria perlu dipahami melalui dua pilar yang saling terhubung, yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan kepastian hak, legalisasi, dan redistribusi tanah, sedangkan penataan akses berfokus pada pemberdayaan ekonomi berbasis pemanfaatan tanah. Keduanya perlu berjalan beriringan agar Reforma Agraria tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mendorong produktivitas, nilai tambah komoditas, kemandirian, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Dalam paparannya, Dr. Rulianda juga menyoroti pentingnya pemberdayaan pasca-sertifikasi. Menurut materi yang disampaikan, sertifikat tanah tidak otomatis menjadikan lahan produktif apabila tidak diikuti dengan intervensi ekonomi, pendampingan, akses teknologi, penguatan kapasitas pelaku, kelembagaan, pembiayaan, rantai nilai, dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, pemberdayaan menjadi jembatan penting yang menghubungkan kepastian hak atas tanah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
FP USU dalam konteks ini berperan sebagai mitra strategis yang dapat menjembatani celah akses melalui pendekatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kontribusi tersebut dapat dilakukan melalui riset dan pemetaan potensi, edukasi dan pelatihan, pendampingan masyarakat, evaluasi dampak, teknologi pertanian, klinik agribisnis, penguatan kelembagaan, serta monitoring keberlanjutan program.
Materi yang disampaikan juga menawarkan sejumlah bentuk kolaborasi operasional, seperti penyusunan profil potensi ekonomi desa, sekolah lapang, demplot komoditas, klinik agribisnis, KKN tematik Reforma Agraria, serta monitoring dan evaluasi produktivitas, pendapatan, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan tersebut, data penerima akses Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti sebagai data administratif, tetapi dapat menjadi dasar intervensi pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
Kegiatan ini turut menjadi ruang penguatan sinergi antara BPN, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat, serta mitra usaha atau pasar. Dalam model kolaborasi yang dipaparkan, BPN berperan dalam penyediaan data, legalitas, dan koordinasi; pemerintah daerah mendukung melalui program sektoral dan infrastruktur; FP USU berkontribusi dalam riset, teknologi, pelatihan, dan evaluasi; sementara mitra usaha atau pasar mendukung akses offtaker, kredit, dan pembelian mutu.
Melalui keterlibatan ini, Fakultas Pertanian USU menegaskan komitmennya dalam mendukung Reforma Agraria, khususnya dalam mendorong tanah yang telah tertata secara legal agar dapat dimanfaatkan secara produktif, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Ke depan, FP USU siap menjadi mitra strategis dalam mengawal pemberdayaan masyarakat berbasis potensi pertanian lokal, mulai dari pemetaan data, pendampingan, hingga pengukuran dampak secara berkelanjutan.