> Berita > Sosialisasi Perka No. 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil / Non PNS Fakultas Pertanian USU
Sosialisasi Perka No. 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil / Non PNS Fakultas Pertanian USU
Dipublikasi Pada
09 Februari 2024
Dipublikasi Oleh
Sopa Putri Tanjung S.P
Thumbnail Sosialisasi Perka No. 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil / Non PNS Fakultas Pertanian USU
Fakultas Pertanian telah mengadakan Sosialisasi Perka No. 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil / Non PNS Fakultas Pertanian USU, Selasa (06 Februari 2024).
Acara sosialisasi ini berlangsung di Gedung Induk Fakultas Pertanian USU dimulai dengan kata sambutan oleh Wakil Dekan II FP USU ( Ir. Revandy I.M. Damanik, M.Si., M.Sc., Ph.D) dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Narasumber oleh Ibu Eliza A. Rahayu, ST., M.Si. selaku Kepala Bagian Kepegawaian Biro SDM USU.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tetang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam sosialisai ini Ibu Eliza A. Rahayu, ST., M.Si. menyampaikan bagaimana isi dan penjelasan Kewenangan Pejabat Fungsional, Tim Pemeriksa, Penjatuhan Hukuman Disiplin, Penghentian Pembayaran Gaji, PNS yang Menjalani Hukuman Disiplin, PNS yang Menjalani Penugasan, Pelanggaran Disiplin yang Terindikasi Pidana dan Penurunan Eselonisasi yang berlaku selaku Pegawai Negeri Sipil / Non PNS yang bekerja di dalam lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Program Studi, KTU, Kasubbag, Dosen dan Tenaga Kependididikan Fakultas Pertanian. Harapannya melalui sosialisasi ini maka kedisiplinan seluruh Pegawai Negeri Sipil / Non PNS yang berada di Fakultas Pertanian USU lebih meningkat sehingga ketertiban dan tugas Pegawai Negeri Sipil / Non PNS selaku Civitas di lingkungan Fakultas Pertanian menjadi lebih baik lagi.