> Berita > Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana USU
Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana USU
Dipublikasi Pada
11 Februari 2023
Dipublikasi Oleh
Sopa Putri Tanjung S.P
Thumbnail Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana USU
Fakultas Pertanian USU mengikuti sosialisasi Satgas PPKS untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan akademik aman dan bebas kekerasan.
Medan – FP USU: Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara telah menerima sosialisasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan fakultas dan sekolah pascasarjana USU. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Seminar Gedung DH Penny Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Medan, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Wakil Dekan II Fakultas Pertanian, Ir. Revandy I. M. Damanik, M.Si., M.Sc., Ph.D. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pengertian dan hal-hal yang termasuk dalam kekerasan seksual oleh Dr. Nurman Achmad, S.Sos., M.Soc.Sc., yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Materi kedua disampaikan oleh Restu Pratama, S.E., selaku Sekretaris Satgas PPKS USU, yang sekaligus memperkenalkan Satgas PPKS kepada peserta.
Universitas Sumatera Utara telah membentuk tim Satgas PPKS sejak tahun lalu yang diketuai oleh Meutia Nauly, S.Psi., M.Si. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKS menyediakan layanan pengaduan yang dapat digunakan oleh mahasiswa dan staf kampus untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Layanan ini juga mencakup penanganan dan pendampingan bagi para korban.
“Layanan aduan dapat disampaikan dengan menunjukkan bukti berupa foto, video, atau keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut. Pengaduan dapat diajukan melalui WhatsApp, e-mail, dan Instagram Satgas PPKS USU, atau melalui fakultas yang kemudian akan diteruskan ke universitas untuk ditindaklanjuti,” jelas Dr. Nurman dalam paparannya.
Sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh dekanat, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Fakultas Pertanian. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman terkait jenis-jenis kekerasan seksual, pencegahannya, serta langkah penanganan jika kasus tersebut terjadi. Peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber terkait permasalahan yang sering dihadapi di lingkungan fakultas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh civitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dapat berperan aktif dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal ini penting mengingat kekerasan seksual merupakan masalah serius di perguruan tinggi yang harus dihindari dan dicegah sejak dini.