home icon
search icon
menu icon
Peninjauan Kembali Tarif UKT Mahasiswa USU Dibuka pada 7–8 Agustus 2026
Dipublish Pada

03 Agustus 2026

Dipublish Oleh

Sopa Putri Tanjung S.P

dummy berita
Deskripsi

USU membuka pengajuan Peninjauan Kembali Tarif UKT pada 7–8 Agustus 2026 bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi selama masa studi. Pastikan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah dipenuhi sebelum mengajukan melalui Menu Banding UKT.

Universitas Sumatera Utara (USU) membuka pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi selama masa studi. Pengajuan dapat dilakukan pada 7–8 Agustus 2026 melalui sistem akademik USU.
 

Program ini ditujukan bagi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

Program Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D4): Semester 3 hingga Semester 8.
Program Diploma 3 (D3): Semester 3 hingga Semester 6.

Persyaratan Peninjauan Kembali UKT

Mahasiswa yang mengajukan Peninjauan Kembali UKT harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Telah menempuh masa studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
2. Orang tua/wali atau pihak yang tercantum sebagai sumber pembiayaan utama pada registrasi awal UKT mengalami perubahan kondisi ekonomi selama masa studi yang disebabkan oleh:
a. Menderita sakit permanen sehingga tidak lagi dapat menjalankan aktivitas pekerjaan.
b. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
c. Mengalami penurunan penghasilan yang signifikan.
d. Meninggal dunia.
e. Mengalami keadaan kahar (force majeure).

Ketentuan Pengajuan

Setiap pengajuan Peninjauan Kembali UKT wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi yang diajukan.


Pengajuan dilakukan secara daring melalui Menu Banding UKT pada laman:

https://satu.usu.ac.id/mahasiswa/banding-ukt
 

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan

Pengumuman