> Berita > Pelatihan Pengisian SKP Tahun 2022 Berdasarkan Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022 di Fakultas Pertanian USU
Pelatihan Pengisian SKP Tahun 2022 Berdasarkan Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022 di Fakultas Pertanian USU
Dipublikasi Pada
14 Februari 2023
Dipublikasi Oleh
Sopa Putri Tanjung S.P
Thumbnail Pelatihan Pengisian SKP Tahun 2022 Berdasarkan Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022 di Fakultas Pertanian USU
Fakultas Pertanian USU gelar pelatihan pengisian SKP 2022 berdasarkan Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022. Dosen dan tenaga kependidikan dibekali pemahaman penyusunan SKP yang efektif.
Medan – FP USU: Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara melaksanakan Pelatihan Pengisian SKP Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro SDM USU. Pelatihan ini didasarkan pada Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022 dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Induk Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Medan, pada Kamis, 9 Februari 2023.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penyusunan dan pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh KTU Fakultas Pertanian, Ahmad Faizul, S.E., M.Si. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber ahli di bidangnya, Eliza A. Rahayu, S.T., M.Si., selaku Kepala Bagian Kepegawaian Biro SDM USU.
Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menggantikan Permenpan-RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Ada beberapa perubahan signifikan antara kedua peraturan tersebut, seperti ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, serta format SKP.
Salah satu perbedaannya adalah pada format SKP. Dalam peraturan sebelumnya, SKP hanya memuat aktivitas kegiatan berdasarkan uraian tugas jabatan. Namun, pada Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022, penilaian berfokus pada hasil kerja dan perilaku kerja, bukan aktivitas kegiatan.
“Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang, dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Penyelarasan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi hingga jabatan di bawahnya dilakukan dengan menggunakan Matriks Peran Hasil (MPH),” jelas Ibu Eliza dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan, “Poin penting dalam pengisian SKP ini terletak pada penyusunan Matriks Peran Hasil. Jika tahap ini dapat diselesaikan dengan baik, maka SKP tersebut sudah dapat dipastikan tersusun dengan benar karena ini adalah awal dan kunci utama dalam pengisian SKP.”
Sosialisasi ini berlangsung dengan baik dan interaktif. Seluruh peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh civitas akademika, baik dosen maupun tenaga kependidikan di Fakultas Pertanian, dapat memahami dan mengisi SKP sesuai dengan Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022.