Medan – FP USU: Telah terlaksana sosialisasi penerapan K3 di laboratorium pada Selasa, 13 Juni 2023, bertempat di Ruang Rapat Gedung Induk Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan seminar mengenai pengenalan, strategi, dan contoh penerapan K3 di laboratorium. Tujuan dari sosialisasi ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman dan bekal ilmu kepada seluruh peserta, yang terdiri atas kepala laboratorium dan laboran Fakultas Pertanian.
  2. Melindungi pekerja dan pengguna laboratorium dari kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta gangguan kesehatan lainnya.
  3. Menjamin agar setiap hasil kerja atau kegiatan laboratorium dapat digunakan secara aman dan efisien.
  4. Menjamin kelancaran proses kegiatan laboratorium.

Seminar ini menghadirkan narasumber ahli K3, yaitu Ir. Ridwan Sinurat, M.Kes. dan Rumondang Manuhuruk, S.T. Selain itu, Wakil Dekan II Fakultas Pertanian, Ir. Revandy I.M. Damanik, M.Si., M.Sc., Ph.D., juga hadir dan memberikan sambutan yang sangat baik.

Dalam pemaparan materinya, Pak Ridwan Sinurat menjelaskan bahwa K3 memiliki empat kategori pengertian, yaitu secara filosofi, etimologis, keilmuan, dan praktis. Secara etimologis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta setiap sumber produksi digunakan secara aman dan efisien. Secara keilmuan, K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, ledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya.

Pak Ridwan juga menekankan bahwa keselamatan kerja sangat penting karena terkait langsung dengan kinerja karyawan dan, pada akhirnya, kinerja perusahaan. Semakin baik fasilitas keselamatan kerja, semakin kecil kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.

Dasar hukum dan standar penerapan K3 telah diatur dalam:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang berpedoman pada ISO 45001:2018.

Pak Ridwan juga menjelaskan lima prinsip strategi penerapan SMK3, yaitu:

  1. Penetapan kebijakan.
  2. Perencanaan program K3.
  3. Implementasi dan operasional K3.
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Sosialisasi ini berlangsung dengan baik dan lancar, menciptakan diskusi yang antusias dan interaktif dari para peserta. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB secara langsung di Gedung Induk Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai landasan hukum dan standar penerapan K3, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan sistem manajemen tersebut juga dikaitkan dengan standar ISO 45001:2018 sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Lebih lanjut, narasumber memaparkan lima prinsip strategi penerapan SMK3 yang meliputi penetapan kebijakan, perencanaan program K3, implementasi dan operasional K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan penting agar penerapan K3 tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat diterapkan secara nyata dalam setiap aktivitas di laboratorium.


Sosialisasi berlangsung dengan baik dan lancar. Para peserta mengikuti pemaparan materi dengan antusias dan terlibat dalam diskusi yang berlangsung interaktif. Melalui kegiatan ini, Fakultas Pertanian USU terus mendorong peningkatan kesadaran dan budaya keselamatan di lingkungan laboratorium, sehingga setiap aktivitas pendidikan, penelitian, dan kegiatan akademik lainnya dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berkelanjutan.


Penerapan K3 yang konsisten di seluruh laboratorium Fakultas Pertanian USU juga diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan laboratorium serta menjadi bagian dari persiapan menuju pemenuhan standar dan sertifikasi laboratorium yang diharapkan. Upaya tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Fakultas Pertanian USU dalam menciptakan lingkungan kerja dan pembelajaran yang sehat, aman, serta berkualitas.


Kegiatan ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi kesehatan pengguna laboratorium, serta SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja untuk mendukung lingkungan kerja yang layak, produktif, dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas tata kelola dan standar laboratorium juga turut mendukung SDG 4: Pendidikan Berkualitas, karena lingkungan laboratorium yang aman merupakan bagian penting dalam menunjang proses pendidikan dan penelitian yang berkualitas.